Minggu, 29 November 2009

Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap tenaga kerjanya

A. Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai ke Marauke baik itu pulau-pulau besar maupun pulau-pulau kecil. Jadi tidak mengherankan jika luas lautan Indonesia meliputi 75% dari luas keseluruhan Negara atau tiga kali lebih luas dari luas daratannya. Luas perairan laut Indonesia yaitu 5,8 juta km2 yang terdiri dari 0,3 juta km2 perairan territorial, 2,8 juta km2 perairan lautan nusantara, dan dan 2,7 juta km2 zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE) dan perairan umum yang terdiri dari sungai,rawa dan waduk dengan luas 0,54 juta km2. Luas periran ini sangat kaya akan potensi sumber daya alam yang sangat bagus untuk pengembangan usaha di bidang perikanan (Anonim, 2007).

Dengan di dukungan alam yang sangat menjanjikan, seharusnya bisnis di bidang perikanan akan mensejahterakan masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Tidak berkembangnya bisnis yang bergerak pada bidang perikanan ini salah satu penyebabnya karena sistem menajemen yang tidak menunjang.Bisnis yang ada akan bergerak datar atau monoton bila menajemen tidak terencana.

Manajemen yang baik harus memperhatikan etika bisnis dan tanggung jawab sosial. Dimana, setiap perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial kepada komunitas dan lingkungannya, yang meliputi pelanggan, karyawan, dan kreditor (Madura Jeff,2001)

Dalam makala ini, karyawan atau tenaga kerja yang menjadi fokus pembahasan karena karyawan adalah salah satu komponen inti dalam suatu perusahaan yang sering kali diabaikan kesejahteraan dan keamanannya.

Untuk itu, Makala TANGGUNG JAWAB KEPADA KARYAWAN SWASTA saya susun, dan diharapkan dapat menjadi acuan pemimpin-pemimpin perusahaan yang ada, untuk lebih memperhatikan karyawannya.


B. Rumusan Masalah

  1. bagaimana cara suatu perusahaan melaksanakan tanggung jawab dalam mensejahterakan karyawan atau tenaga kerjanya.
  2. bagaimana suatu perusahaan meminimalis kecelakaan kerja dan perlindungannya.
  3. bagaimana peranan pemerintah untuk melindungi hak-hak karyawan atau tanaga kerja

C. Tujuan Makalah

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di suatu perusahaan
  2. untuk memberi solusi dalam meminimalis kecelakaan kerja dalam suatu perusahaan.
  3. untuk melihat bagaimana peranan pemerintah dalam melindungi hak-hak karyawan atau tenaga kerja

D. Kegunaan

Kegunaan dari makala yang dibuat untuk menjadi acuan pemimpin-pemimpin perusahaan yang ada, untuk lebih memperhatikan karyawannya.


PEMBAHASAN

Pengertian Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial

Etika bisnis maksudnya suatu rangkaian prinsip yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Setiap perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial, yaitu suatu pengakuan perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat mempengaruhi masyarakat. Istilah tanggung jawab sosial kadang-kadang dipergunakan untuk menggambarkan tanggung jawab perusahaan kepada komunitas dan lingkungannya. Namun demikian, dapat dipakai secara luas dengan mengiikuti tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan,karyawan, dan kreditor (Madura jeff, 2001)

Tanggung Jawab Perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan

· Upah Yang Layak

Pengusaha yang baik, akan selalu memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Mulai dari upah yang layak sesuai dengan UMR, kesehatan dan keselamatan kerja.

Pada tahun 1988, setahun sebelum peraturan upah minimum mulai diperbaiki, upah minimum hampir tidak memiliki dampak terhadap distribusi upah pekerja. Namun hal ini secara berangsur-angsur telah berubah. Pada tahun 1992 dampak upah minimum terhadap distribusi upah pekerja telah mulai tampak jelas. Hal ini ditunjukkan dengan mulai adanya tonjolan di dan sekitar tingkat upah minimum dalam distribusi upah pekerja. Pada tahun 1996, modus dari distribusi upah pekerja hanya sedikit lebih tinggi daripada tingkat upah minimum. Akhirnya, pada tahun 1999 dan 2000 upah minimum telah menjadi tingkat upah yang mengikat bagi sebagian besar pekerja (Lembaga Penelitian SMERU, 2001)

semua karyawan dari level terbawah seperti satpam, sampai teneaga kerja penjualan memiliki peran yang sama dan signifikan bagi tercapai tidaknya tujuan dari perusahaan. Pengabaian terhadap salah satu bagian dari sumberdaya manusia tersebut akan berimplikasi serius terhadap terhambatnya pencapaian tujuan perusahaan. Oleh karena itu, manajemen sumberdaya manusia memiliki tempat yang khusus dalam organisasi perusahaan, sehingga sebagai perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan tenaga kerjanya maka upah standar UMR tidak bisa di gesr-geser lagi. Karena para pekerja akan melakukan pekerjaan dengan biak jika uypahnya memadai. (Trisnawati E, dan Saefullah K.,2005)

Selain upah yang memadai, kebutuhan akan kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi poin penting kesejahteraan tenaga kerja.

· Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

PADA dasarnya perkemba-ngan dan pertumbuhan suatu bangsa, baik sekarang maupun yang akan datang tentunya tidak bisa lepas dari peranan proses industrialisasi. Maju mundurnya suatu industri sangat ditunjang oleh peranan tenaga kerja Dalam membangun tenaga kerja yang produktif, sehat, dan berkualitas perlu adanya manajemen yang baik, khususnya yang berkait dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

K3 yang termasuk dalam suatu wadah higene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes) terkadang terlupakan oleh para pengusaha. Betapa tidak? Sebab, K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh.

Jika kita coba uraikan tujuan dari manajemen K3, antara lain; Pertama, sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.

Kedua, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, pe-rawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan penglipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.

Lebih jauh sistem ini dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya pengotoran oleh bahan-bahan dari proses industrialisasi yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri.

Dalam konteks ini, kiranya tidak berlebihan jika K3 dikatakan merupakan modal utama kesejahteraan para buruh/tenaga kerja secara keseluruhan. Selain itu, dengan penerapan K3 yang baik dan terarah dalam suatu wadah industri tentunya akan memberikan dampak lain, salah satunya tentu sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Di era pasar bebas tentu daya saing dari suatu pro-ses industrialisasi semakin ketat dan sangat menentukan maju tidaknya pembangunan suatu bangsa (Imansyah Budi, 2004).

Untuk itu diharapkan kepada semua perusahaan yang ada bisa memberi jamin sosial kepada tenaga kerjanya dan tentunya rasa aman.

Meminimalis kecelakaan kerja dan perlindungannya

Hingga kini masih banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi di negara kita. Itu bisa menjadi modal utama dalam upaya meminimalis kecelakaan kerjas. Dalam kaitan ini peranan pemerintah dan beberapa instansi terkait diharapkan bisa menekan tingkat kecelakaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap tenaga kerja. Sebab, proses industrialisasi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kemajuan di sektor ekonomi. Inilah sebenarnya yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan para pengusaha di negeri ini.

Agar tenaga kerja (buruh pabrik, misalnya) dapat terjamin keadaan kesehatan dan produktivitas kerja setinggi-tingginya, maka perlu keseimbangan yang menguntungkan dari faktor beban kerja, beban tambahan akibat lingkungan kerja dan kapasitas kerja. Setiap pekerjaan merupakan beban bagi pelakunya. Beban dimaksud mungkin fisik, mental atau sosial.

Seorang pekerja berat, seperti pekerja bongkar dan muat barang di pelabuhan, tentu lebih banyak beban fisiknya dari pada beban mental atau sosial. Sebaliknya, seorang pengusaha, mungkin beban mentalnya relatif lebih besar. Begitu pula petugas sosial, tentu lebih menghadapi beban-beban sosialnya.

Dalam konteks ini, faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, baik dari aspek penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja, dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya; (1) Faktor fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain; (2) Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, fume, awan, cairan, dan benda-benda padat; (3) Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuh-tumbuhan; (4) Faktor fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja; (5) Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja, hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan sebagainya.

Faktor-faktor tersebut tentu bisa mengganggu 'daya kerja' seorang pekerja, misalnya; penerangan yang kurang cukup intensitasnya biasanya akan berpengaruh pada kelelahan mata Kemudian kegaduhan dan kebisingan berpengaruh pula pada daya mengingat, termasuk konsentrasi pikiran. Akibatnya terjadi kelelahan psiko-logis, bahkan dapat menyebabkan ketulian.

Lingkungan kesehatan tempat kerja yang buruk dapat menurunkan derajat kesehatan dan juga daya kerjanya. Dengan demikian sangat perlu adanya upaya pengendalian untuk dapat mencegah, mengurangi bahkan menekan terjadinya hal itu.

Gangguan-gangguan pada kesehatan dan daya kerja akibat berbagai faktor dalam pekerjaan bisa dihindari. Asal saja pekerja dan pihak pengelola perusahaan ada kemauan dalam me-ngantisipasi terjadinya kecelakaan kerja. Tentunya perundangan tidak akan ada faedahnya, apalagi pemimpin perusahaan atau industri tidak melaksanakan ketetapan-ketetapan perundangan itu.

Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan ja-minan perlindungan keselamatan kerja, yaitu; (1) Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja. Kemudian pemeriksaan kesehatan calon pekerja untuk mengetahui, apakah calon tersebut serasi dengan pekerjaan yang akan diberikan kepadanya, baik fisik, maupun mentalnya; (2) Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk evaluasi. Apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan-gangguan atau kelainan-kelainan kepada tubuh pekerja atau tidak; (3) Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh secara kontinu. Itu penting agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya. (4) Pe-nerangan sebelum bekerja, agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan, dan lebih berhati-hati; (5) Pakaian pelindung, misalnya; masker, kaca mata, sarung tangan, sepatu, topi pakaian, dan sebagainya; (6) Isolasi, yaitu mengisolasi operasi atau proses dalam perusahaan yang membahayakan, misalnya isolasi mesin yang sangat hiruk agar tidak menjadi gangguan. Contoh lain, ialah isolasi pencampuran bensin dengan tetra-etil-timah hitam; (7) Ventilasi setempat (local exhauster), ialah alat untuk menghisap udara di suatu tempat kerja tertentu, agar bahan-bahan dari suatu tempat dihisap dan dialirkan keluar. (8) Substitusi, yaitu mengganti bahan yang lebih bahaya dengan bahan yang kurang bahaya atau tidak berbahaya sama sekali, misalnya Carbontetrachlorida diganti dengan trichlor etilen. (9) Ventilasi umum, yaitu me-ngalirkan udara sebanyak menurut perhitungan kedalam ruang kerja. Itu bertujuan, agar kadar dari bahan-bahan yang berbahaya oleh pemasukan udara ini bisa lebih rendah mencapai Nilai Ambang Batas (NAB). (www.google.com, 2004)

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan kesehatan dan keselamatan para buruh akan lebih terjamin, dan kecelakaan kerja bisa dihindarkan. Inilah sebenarnya modal utama kesejahteraan para buruh.

Peranan pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja

Adapun peranan pemerintah dalamn melindungi tenaga kerja antara lain :

· Menetapkan UMR

UMR ditetapkan oleh pemerintah agar menjadi standar bagi perusahaan dalam memberi upah kepada para pekerjanya. UMR di Indonesia berkisar antara Rp 711.000 sampai Rp300 ribu per bulan (US$ 32 - 75). (ppiindia.yahoogroups.com, 2003)

· UU Keselamatan Kerja

Jaminan tenaga kerja berkaitan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dituangkan dalam UU No 12/2003 pasal 31 ayat 1 yakni setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Sementara, kewajiban pemberi kerja dituangkan dalam Pasal 35 ayat 3, pemberi kerja dalam memperkerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja (Bali Post, 2005)

· Program JAMSOSTEK

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial (www.google.com, 2005)

Semua peraturan yang telah di buat oleh pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan tenaga kerja dan meminimalis terjadinya kecelakaan kerja.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

  • Untuk mensejahterakan karyawannya suatu perusahaan harus memberi upah yang layak
  • Upah yang layak memacu produktifitas tenaga kerja
  • Selain upah, para pengusaha juga harus memperhatikan kesehata, dan keselamatan kerja karyawannya.
  • Kebijakan pemerintah sangat berpengaruh pada kesejahteraan tenaga kerja. Utamanya UMR dan jaminan sosial.

SARAN

  • Saya harapkan setiap pengusaha mau memperhatikan tenaga kerjanya bukan hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dengan memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas dan sehat maka usaha yang dijalani akan memberi keuntungan yang diinginkan.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2007. Luas Perairan Indonesia.

Bali Post, 2005. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia. Media online Bali Post.

Imansyah Budi.2004. Modal Utama Kesejahteraan Buruh. Media online Pikiran Rakyat.

Lembaga Penelitian SMERU. 2001. Dampak Kebijakan Upah Minimum Terhadap

Tingkat Upah Dan Penyerapan Tenaga Kerja. Media online.

Madura J.,2001. Pengantar Bisnis. Salemba Empat. Jakarta.

ppiindia.yahoogroups.com.2003. Upah Buruh Indonesia Dibawah Upah Internasional.

Trisnawati E, Saefullah K. 2005. Pengantar Manajemen. Kencana. Jakarta.

www.google.com, 2004. Keamanan dan Keselamata kerja.

www.google.com, 2005. Sejarah. Media online PT. Jamsostek .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar